Layanan Uber Resmi Dilarang Beroperasi di Italia
Layanan Uber Resmi Dilarang Beroperasi di ItaliaINILAHCOM, Roma - Pengadilan di Italia memutuskan untuk melarang beroperasinya layanan transportasi berbasis aplikasi online atau daring yakni Uber.
The Star melansir, keputusan pengadilan ini diambil pada Jumat (7/4/2017) waktu setempat. Putusan tersebut diambil berdasarkan karena Uber dianggap menjalankan persaingan yang tak adil dengan pelaku usaha taksi konvensional.
Pengadilan memutuskan untuk melarang penggunaan aplikasi Uber termasuk layanan di dalamnya seperti Uber Black, Lux, Suv, X, XL, Select, dan Van yang terdapat dalam aplikasi ponsel pintar. Uber pun tak boleh mengiklankan produknya di Italia.
Keputusan pengadilan ini mengabulkan tuntutan asosiasi taksi tradisional. Seperti yang terjadi di Indonesia, pengusaha taksi konvensional di Italia merasa bahwa keberadaan taksi berbasis daring membangun iklim kompetisi yang tak berimbang.
Pihak Uber mengaku terkejut dengan keputusan pengadilan ini. Dikutip Reuters, Uber Italia akan mengajukan banding penyusul putusan yang merugikan mereka tersebut.
0 Response to "Layanan Uber Resmi Dilarang Beroperasi di Italia"
Posting Komentar