KPK Apresiasi Keputusan Hak Politik Irman Dicabut
KPK Apresiasi Keputusan Hak Politik Irman DicabutINILAHCOM, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengapresiasi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengabulkan tuntutan terkait pencabutan politik selama tiga tahun kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Sebab, kata dia, pencabutan hak politik pada Irman adalah yang pertama kali dikabulkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, pada kasus-kasus sebelumnya pencabutan hak politik baru dikabulkan pada saat lembaga antirasuah banding atas putusan hakim.
"Untuk pencabutan Hak Politik terhadap terdakwa, tentu kami perlu apresiasi putusan Hakim. Sebelum ini sejumlah terdakwa juga sudah dilakukan pencabutan hak politik, namun cenderung bukan di tahap awal, mulai dari yang dicabut tanpa batas waktu hingga dalam jangka waktu tertentu," ujar Febri.
Menurut Febri langkah hakim sudah sejalan dengan amanat Pasal 35 dan Pasal 38 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Pemberantasan Korupsi. Dan KPK, tekan Febri, memandang pencabutan hak politik bagi pelaku korupsi terkait posisi dan jabatan politik ini sangat penting supaya ada efek jera.
"Jadi ini merupakan sesuatu yang penting diterapkan secara konsisten," kata Febri.
Sebelumnya, tidak hanya pidana pokok, majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamulango juga mencabut hakim politik Irman Gusman.
"Menetapkan tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok," kata Nawawi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nawawi menjelaskan, tujuan pencabutan hak politik untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya oknum berperilaku koruptif dalam jabatan publik seperti anggota DPR, DPD, dan MPR.
"Anggota DPR, DPD, dan MPR RI merupakan perwakilan masyarakat yang memperjuangkan aspirasi publik, karena itu selayaknya tidak berperilaku koruptif," kata Nawawi.
Irman sebelumnya divonis empat tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Irman dinilai terbukti menerima Rp 100 juta dari Bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, sebagaimana dakwaan Jaksa pada alternatif pertama.
Suap itu diberikan karena Irman membantu pengurusan kuota gula impor milik Bulog untuk perusahaan Sutanto, yang kemudian didistribusiin lagi ke daerah Sumbar.
Irman Gusman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perbuatan Irman telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD RI, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang dalam persidangan.
Namun diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam persidangan, Irman juga terbukti bersedia bantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog. Namun dari 3000 ton gula impor, baru 1000 ton yang dikucurkan Bulog ke CV Semesta Berjaya. [ton]
0 Response to "KPK Apresiasi Keputusan Hak Politik Irman Dicabut"
Posting Komentar