Skandal Emisi di AS, VW Didenda Rp57 Triliun
Skandal Emisi di AS, VW Didenda Rp57 TriliunINILAHCOM, New York - Volkswagen mengaku bersalah atas dakwaan pengadilan di AS karena menggunakan perangkat lunak ilegal untuk memanipulasi buangan kadar emisi mobil bermesin dieselnya.
Raksasa otomotif asal Jerman itu akan membayar denda sebesar US$4,3 miliar atau sekitar Rp57,1 triliun. Sebelumnya, enam pimpinan dan manajer VW juga sudah didakwa terkait peran mereka dalam memanipulasi buangan emisi tersebut.
Mengutip BBC, Jaksa Agung Loretta Lynch menyebut VW telah mengaburkan, membantah, dan akhirnya berbohong untuk menyembunyikan tindakan mereka.
CEO Volkswagen Group, Matthias Mueller, mengatakan bahwa perusahaan mobil itu 'menyesalkan secara mendalam' tindakannya.
Departemen Kehakiman AS menuduh VW memiliki skema jangka panjang untuk menjual sekitar 590 ribu mobil diesel di AS yang dilengkapi dengan peralatan yang 'menipu' saat uji buangan emisi.
VW akan berada dalam masa percobaan selama tiga tahun di bawah pengawasan sebuah badan independen sepanjang periode tersebut.
Mereka juga sepakat untuk bekerja sama dengan penyelidikan Departemen Kehakiman AS terkait enam pimpinan dan manajer yang terlibat dalam kejahatan.
Volkswagen sebelumnya juga telah mencapai kesepakatan untuk membayar penyelesaian sipil sebesar US$15 miliar atau sekitar Rp200 triliun dengan otorita lingkungan dan para pemilik mobil VW di AS.
0 Response to "Skandal Emisi di AS, VW Didenda Rp57 Triliun"
Posting Komentar