z

Jadi Tersangka Perzinaan, Bupati Katingan Dikenakan Wajib Lapor

Hallo sobat , selamat datang lagi di Semua Tentang Dunia, Kali ini saya akan memberikan artikel yang berjudul Jadi Tersangka Perzinaan, Bupati Katingan Dikenakan Wajib Lapor, Semoga artikel ini selalu bermanfaat bagi anda pembaca setia blog saya .

lihat juga


    Jadi Tersangka Perzinaan, Bupati Katingan Dikenakan Wajib Lapor

    Jadi Tersangka Perzinaan, Bupati Katingan Dikenakan Wajib Lapor
    SerUnique.com - Sahabatku semua, Jumpa lagi dengan artikel terbaru di blog Unik dan Aneh. Berita yang sangat aktual, seru, unik dan aneh akan dipaparkan pada anda. Silahkan simak info tentang ( Jadi Tersangka Perzinaan, Bupati Katingan Dikenakan Wajib Lapor ) Semoga bermanfaat dan anda terhibur sekali. Simak ya... Jangan lupa Follow Twitter admin di @Share_Doang Google Plus +Mukti Effendi  dan Facebook Fans di SeruniqueCom

    Jakarta - Polda Kalteng tidak menahan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan selingkuhannya, FY, yang menjadi tersangka perzinaan. Namun keduanya dikenai wajib lapor.

    "Karena kasus ini dikenakan Pasal 284 KUHP, ancamannya 9 bulan, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2017).
    Jadi Tersangka Perzinaan, Bupati Katingan Dikenakan Wajib Lapor
    Bupati Katingan dan selingkuhannya yang tepergok berselingkuh di kosan FY, istri polisi, akan dikenai wajib lapor dua kali setiap pekan.

    "Wajib lapornya itu dua kali dalam seminggu, tapi untuk kepentingan penyidikan, kapan saja setiap saat kita bisa lakukan pemeriksaan," ujarnya.

    Sebelumnya, Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas mengatakan kasus ini bermula saat polisi sekaligus suami FY pulang ke rumah. Anggota Polri itu tadi malam baru pulang tugas dari Sampit sekitar pukul 00.00 WIB. Saat pulang ke rumah, istrinya, FY, tidak berada di rumah.

    "Lantas suaminya (anggota Polri) sempat mencari ke tempat kerja istrinya. Namun di sana tidak diketemukan," kata Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas kepada detikcom, Kamis (5/1).

    Selanjutnya, suami FY berpikir untuk mencari ke tempat kos istrinya. Sebab, beberapa hari sebelumnya, FY sempat berbicara akan mencari rumah kos.

    "Di rumah kos itulah, suaminya menggerebek," kata Tato.

    Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Karena mendapati istrinya berselingkuh, pagi itu anggota Polri tersebut langsung menghubungi Polsek setempat. Anggota Polsek lantas mengamankan keduanya. 
    (idh/fdn)

    Sumber http://ift.tt/2ij8Erk


    Demikianlah Artikel Jadi Tersangka Perzinaan, Bupati Katingan Dikenakan Wajib Lapor

    Semoga artikel kali ini bermanfaat bagi anda sekalian. Terima kasih , sampai jumpa kembali

    Anda sedang membaca artikel Jadi Tersangka Perzinaan, Bupati Katingan Dikenakan Wajib Lapor dan artikel ini url permalinknya adalah https://infoduniahariini27.blogspot.com/2017/01/jadi-tersangka-perzinaan-bupati.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat buat anda.

    Related Posts :

    0 Response to "Jadi Tersangka Perzinaan, Bupati Katingan Dikenakan Wajib Lapor"

    Posting Komentar