Cangkok Ginjal Ilegal, 16 Orang di China Dipenjara
Cangkok Ginjal Ilegal, 16 Orang di China DipenjaraINILAHCOM, Beijing - Sebanyak 16 orang di China telah dipenjara selama lima tahun karena terlibat dalam operasi pencangkokan ginjal secara ilegal.
Hakim pengadilan distrik Lixia di Kota Jinan, Provinsi Shandong, China, mengatakan para tenaga medis profesional telah menggunakan internet untuk menemukan calon pembeli dan penjual ginjal.
Sebagaimana dilaporkan kantor berita Xinhua, para tenaga medis itu terdiri dari dua dokter, seorang perawat, dan seorang ahli bius. Pengadilan menyebut mereka melakukan operasi pencangkokan secara ilegal.
Para pasien yang menginginkan cangkok ginjal harus membayar sedikitnya US$57 ribu atau setara dengan Rp768 juta. Minimnya penyumbang organ tubuh menciptakan pasar gelap di negara itu.
Selama bertahun-tahun, China mengambil organ-organ tubuh dari para terpidana mati yang telah dieksekusi guna memenuhi permintaan organ tubuh bagi para pasien yang memerlukan transplantasi.
Namun, karena praktik itu mendapat kecaman dunia, Pemerintah China menyatakan telah mengakhiri metode tersebut pada awal 2015. Adapun penjualan organ tubuh manusia sudah dilarang di China sejak 2007.
Pemerintah China mengklaim berhasil menjaring donor-donor organ yang sah menurut hukum. Meski demikian, antrean pasien yang memerlukan transplantasi cukup panjang.
Laju sumbangan organ tubuh di China termasuk yang paling lambat di dunia, yaitu 0,6 sumbangan per satu juta orang. Sedangkan di Spanyol sumbangan organ tubuh mencapai 37 per satu juta orang.
Banyak warga China meyakini tubuh adalah suci dan harus dikremasi atau dimakamkan secara utuh guna menghormati leluhur, demikian lansir BBC.
0 Response to "Cangkok Ginjal Ilegal, 16 Orang di China Dipenjara"
Posting Komentar