'Tanda Tangan Digital untuk Lindungi Masyarakat'
'Tanda Tangan Digital untuk Lindungi Masyarakat'INILAHCOM, Depok - Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan pemberlakuan tanda tangan digital sebagai pengganti tanda tangan basah (konvensional) untuk melindungi masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik.
Staf Khusus Menteri Kominfo Lis Sutjiati mengatakan bahwa tanda tangan digital adalah stempel autentikasi elektronik yang dienkripsi pada informasi digital seperti pesan email, makro, atau dokumen elektronik.
Menurutnya, pemerintah akan lebih proaktif melindungi dari potensi kejahatan cyber yang kian marak terjadi. Nanti ke depannya pemanfaatan tanda tangan digital tersebut untuk melindungi data-data dokumen.
"Sekarang kan sudah banyak orang yang pakai email, ditambah lagi pelayanan publik sudah e-goverment. Untuk itu masyarakat Indonesia harus memiliki identitas digital. Tanda tangan mengonfirmasi bahwa informasi berasal dari penanda tangan dan belum diubah," kata Lis di sela-sela workshop pemanfaatan tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik kepada 1.000 masyarakat umum di Depok, Selasa (6/12/2016).
Baca juga: Masyarakat Didorong Miliki Tanda Tangan Digital
Dalam acara tersebut hadir sekitar 1.000 orang yang hadir terdiri dari kalangan mahasiswa, pejabat, dan pengusaha. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya pemanfaatan tanda tangan digital pada transaksi elektronik guna melindungi masyarakat dari potensi kejahatan cyber di era digital.
Lis menyebut jika perkembangan teknologi dan platform digital mendorong nilai transaksi elektronik di Indonesia menembus angka Rp440 triliun, padahal tahun 2013 baru Rp130 triliun.
Bahkan peta jalan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencanangkan target nilai e-commerce pada tahun 2020 mencapai Rp1.600 triliun hingga Rp2.000 triliun.
Saat ini, kata dia, sudah ada sembilan kota untuk sosialisasi dan selanjutnya akan ada enam kota besar yang kami datangi, bukan hanya kota di pulau Jawa saja melainkan kota luar Jawa.
Lis menjelaskan, tanda tangan digital mencapai 10 ribu. Untuk membuat tanda tangan digital, diperlukan sertifikat tanda tangan, yang membuktikan identitas.
Dikatakannya, ketika mengirim dokumen yang ditandatangani secara digital, masyarakat juga mengirim sertifikat dan kunci publik yang dimiliki.
Sertifikat dikeluarkan oleh otoritas sertifikasi dan biasanya berlaku selama satu tahun, setelah itu, penanda tangan harus memperbarui, atau mendapatkan sertifikat tanda tangan yang baru untuk menetapkan identitas.
"Kami mengajak industri, masyarakat dan instansi pemerintah terkait untuk bergerak maju mencapai tujuan yang dicanangkan dalam Peta Jalan Perdagangan Digital Indonesia," ujar Lis. [tar]
0 Response to "'Tanda Tangan Digital untuk Lindungi Masyarakat'"
Posting Komentar